Makalah tentang Warganegara dan
Negara
M. Ikhsan P.
1IA11
57414323
Makalah
tentang Warganegara dan Negara
Pengertian Negara
Secara
historis pengertian negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada
saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan
pengertian negara secara beragam. Aristoteles (384-522 SM) merumuskan negara
dalam bulu politica yang disebut negara polis, yang saat itu masih dipahami
dalam suatu wilayah terkecil.
Dalam
pengertian negara disebut negara hukum yan didalamnya terdapat suatu warga
negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia), oleh karena itu Aristoteles
mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang
baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga negaranya.
Pengertian
yang lain mengenai negara dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh
katolik. Ia membaginya dalam dua pengertian, yaitu Civitas dei yang artinya
negara Tuhan, dan civitas terrena atau civitas dei yang artinya negara duniawi,
Civitas terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah
negara Tuhan atau civitas Dei, negara tuhan bukanlah dari negara dunia lain,
melainkan juwa yang dimiliki oleh sebagian-sebagian atau beberapa orang di
dunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah gereja yang
mewakili Tuhan, meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu
terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi), beberapa dengan konsep negara
menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nocolli Machlavell (1469-1527)
yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan dalam bukunya “II Principle”
yang dahulu merupakan buku referensi dalam raja. Machlavelly memandang negara
dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang
harus dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau raja, raja sebagai
pemegang kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu
kekuasaan hanya pada satu moralitas atau kesusilaan, kekacauan yang timbul
dalam suatu negara karena lemahnya suatu kekuasaan negara. Bahkan yang lebih
terkenal lagi ajaran Machlavelly tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala
cara akibat ajaran inilah munculah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan
negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral, teori machlavelly
mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Habes
(1958-1679). John Locke (1652-1704), dan Rouseau(1712-1788). Mereka mengartikan
negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat
secara bersama, menurut mereka manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasi
seperti hak untuk hidup, untuk memilih, serta hak kemerdekaan dalam keadaan
naturalis terbentuknya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang konsekuensi
terjadi pembentukan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat
tersebut, menurut hobbes dalam keadaan naturalis sebuah terbentuknya suatu negara akan terjadi homoni lupus yaitu
manusia menjadi serigala bagi manusia lain yang menimbulkan perang
sementara yang disebut belum ominum
Contrk Omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
Bentuk ini pengertian
negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh antara lain :
a. Roger H,
Mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat argency atau
wewenang louthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atau nama masyarakat (Soltau, 1961)
b. Harold J,
Lasky menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat
yang diantar generasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan
yang secara syah lebih agung dari pada individu atau kelompok. Masyarakat
merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik oleh
individu atau kelompok – kelompok ditentukan oleh wewenang yang bersifat
memaksa dan mengikat (Lasky, 1947)
c. Max Weber,
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).
Tujuan Negara
a. Menyelenggarakan ketertiban hukum
b. Memperluas kekuasaan
c. Mencari kesejahteraan hukum
Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan sebuah
negara
a. Plato
Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia sebagai
perseorangan (Individu) atau sebagai makhluk sosial.
b. Ibnu Arabi
Tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalankan
kehidupan baik jauh dari sengketa atau perselisihan
c. Ibnu Khaldun
Tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama
dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Bentuk-bentuk negara
Negara
terbagi kedalam dua bentuk yaitu negara kesatuan(Uniterianisme) dan negara
serikat(Federasi).
a. Negara kesatuan
Bentuk suatu negara yang merdeka
yang berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh
daerah. Namun dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua
macam yaitu :
Sentral dan Otonomi, sistem yang
langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat model pemerintahan orde baru di bawah
pimpinan presiden Soeharto. Didesentralisan adalah kepada daerah diberikan
kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan di wilayahnya sendiri, sistem
itu dikenal sebagai Otonomi daerah ata swantara.
b. Negara serikat
Negara serikat atau pederasi merupakan bentuk negara
gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
Pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat di golongkan ke-3
kelompok yaitu monarki, Oligarti dan Demokrasi.
a.
Monarki, model pemerintahan yang
dipakai oleh Raja atau Ratu.
b. Oligarti, pemerintahan yang
dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok
tertentu.
c.
Demokrasi, bentuk pemerintahan yang
bersandar kepada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaaannya pada pilihan
kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (Pemilu).
Pengertian Kewarganegaraan
Warga
negara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dari kekuatan bersama. Untuk itu setuiap warga
negara mempunyai persamaan hak didepan hukum, kepastian hak, pripasi dan
tanggungjawab.
Dalam
konteks indonesia istilah warga negara (Sesuai dengan pasal 26) dimaksudkan
untuk bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di syahkan UU sebagai warga
negara. Selain itu menurut pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan
perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam
pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan
anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hak dan kewajibannya yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam
konteks Indonesia hak warga Indonesia terhadap negaranya telah diatur dalam UUD
1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari UUD 1945.
Contoh Hak Dan Kewajiban WNI
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali, persamaan antara sesama manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
dikemudian hari.
a. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum,
dan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghu=idupan yang layak.
b. Contoh Kewajiban WNI
Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan
musuh dan setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan
negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan
timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal,
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali.
Secara jelas dalam UUD Pasal 33. Misal, disebtkan bahwa fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
Analisis
Kesimpulan
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan berasil menuntut kewarganegaraannya taat pada peraturan perundang-undangan
nya melalui pengusaan menopolitis dari kekuasaan yang sah.
Tujuan
negara adalah menyelenggarakan ketertiban mencapai kesejahteraan umum. Jadi
hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dengan airnya, keduanya memiliki
timbal hubungan balik yang sangat erat,
negara indonesia sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk melindungi
seluruh warganya tanpa kecuali secara jelas dalam UUD Pasal 33.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk SMU.
Jakarta : Erlangga
Inu Kencana Syafiie, (1994). Ilmu Pemerintahan, Bandung :
Mandar Maju
Kansil, C.S.T.(1993), Sistem Pemerintahan Indonesia ,
Jakarta : Bumi Aksara
No comments:
Post a Comment